Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat parkir khusus dan tempat parkir insidentil. Tenpat parkir kendaraan tersebut meliputi:
a. Tempat parkir yang diklasifikasikan sebagai obyek retribusi melputi parkir tepi jalan umum serta semua lahan parkir di daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, dan
b. Tempat parkir kendaraan yang diklasifikasikan sebagai obyek pajak, meliputi tempat parkir yang dimiliki dan dikelola oleh orang atau badan yang memiliki izin usaha parkir.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…