PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam hal urusan pemerintahan di bidang kelautan bukan merupakan kewenangan kabupaten/kota;
- Berdasarkan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 15 Desember 2014, Deklarasi Bupati tanggal 15 Desember 2014, Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI tanggal 15 Desember 2014 Hal Surat Edaran Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan Dalam Rangka Usaha Nelayan Kapal Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 (sepuluh) GT, dan Surat Dewan Kelautan tanggal 23 Desember 2014 hal Tindaklanjut Deklarasi Bupati/ Wali Kota, maka Pemda Kabupaten/Kota tidak dapat lagi memungut Retribusi Izin Usaha Perikanan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Medan
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2019
Berlaku Tanggal
10 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.