Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
( 1) Setiap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Dinas , paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan;
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta perkawinan;
(3) Kutipan Akta Akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami istri;
(4) Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan se bagaimana dimaksud:
a. FC KTP dan KK calon pasangan;
b. FC KTP dan KK Orang tua calon pasangan;
c. Surat Penetapan Perkawinan dari gereja d. FC Akta Kelahiran calon pasangan;
e. FC KTP 2 orang saksi;
f. Pas Foto berpasangan warna sebanyak 5 lembar;
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…