Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:
1. Pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan asas:
a. tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan;
b. efisien dan ef ektif;
c. transparan;
d. bertanggung jawab;
e. keadilan;
f. kepatutan, dan
g. kemanfaatan;
2. Maksud dan tujuan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yaitu memberikan landasa.n kepastian hukum dalam rangka pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
3. Ruang lingkup pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD meliputi:
a. penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;
b. belanja penunjang kegiatan DPRD;
c. pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
d. ketentuan lain-lain, dan
e. ketentuan penutup. 4. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1) uang representasi;
2) tunjangan keluarga;
3) tunjangan beras;
4) uang paket;
5) tunjangan jabatan;
6) tunjangan alat kelengkapan, dan
7) tunjangan alat kelengkapan lain. b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1) tunjangan komunikasi intensif, dan
2) tunjangan reses.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…