Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan di daerah diarahkan dan dilaksanakan dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa perkembangan perekonomian menempatkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan sebagai obyek yang harus dilakukan penataan dan pembinaan agar mampu bersinergi dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pedagang pasar rakyat;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern perlu dilakukan penyesuaian terutama di bidang penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 /M-DAG/PER/ 5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
  6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019-2039.

Materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah ini antara lain:
1. jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
2. penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
3. perizinan;
4. pembinaan dan pengawasan, dan
5. kewajiban, larangan dan sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 37/D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (22.73 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar