Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kondisi kehidupan yang toleran, tenteram, tertib, aman dan nyaman, dalam suatu lingkungan sosial kemasyarakatan di Kota Mojokerto merupakan bentuk keharmonisan dan keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf (e), Pasal 25 ayat (1) huruf c, Lampiran Huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu urusan dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, sekaligus menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dalam rangka mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia.

mengatur tentang penyelenggaraan toleransi, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, yang meliputi:
a. wewenang Pemerintah Daerah;
b. forkopimda;
c. kewaspadaan dini Pemerintah Daerah;
d. pemetaan wilayah potensi ancaman, gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
e. penyelenggaraan toleransi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2021

Berlaku Tanggal
28 Mei 2021

Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 43/D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.45 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar