PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
- bahwa terhadap retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan tarif dan obyeknya;
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020
Berlaku Tanggal
29 Desember 2020
Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 33/C
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.