Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa PT. BPRS Kata Mojokerto merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang memiliki posisi strategis dalam membantu pembangunan ekonomi daerah dan sarana penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah, maka dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance);
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi peran PT. BPR Syariah baik dalam bentuk pelayanan permodalan kepada masyarakat Kata Mojokerto, maka Pemerintah Daerah Kata Mojokerto dipandang perlu untuk melakukan peningkatan kinerja PT. BPRS Kota Mojokerto

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda

PT. BPRS Kota Mojokerto sebagai salah satu sektor perbankan yang sumber modalnya seluruh atau sebagian berasal dari daerah,maka PT. BPRS Kota Mojokerto wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dengan mencakup pinsip transparansi, akuntabilitas,pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Syariah Rakyat Kota Mojokerto yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto perlu disempurnakan dan diatur kembali Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kota Mojokerto dalam suatu Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan guna mengoptimalisasi PT. BPRS Kota Mojokerto dalam pelaksanaan pembangunan otonomi daerah sebagai bentuk peningkatan pelayanan Dan kesejahteraan masyarakat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto
Ditetapkan Tanggal
27 April 2017
Diundangkan Tanggal
27 April 2017
Berlaku Tanggal
27 April 2017
Sumber
LD Tahun 2017 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.29 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago