Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dilahirkan merdeka dan dikaruniai harkat, martabat dan kedudukan yang sama sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa masih terjadi ketimpangan gender di berbagai bidang pembangunan sehingga dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang penting dan strategis untuk melakukan strategi pengarustutamaan gender ke dalam seluruh proses Pembangunan Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan Lampiran Romawi I huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Mojokerto berwenang mengatur penyelenggaraan pengarusutamaan gender di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
- Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahum 2016 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Materi pokok tentang pengarusutamaan gender pada peraturan daerah ini, meliputi:
a. tanggung jawab;
b . wewenang Pemerintah Daerah;
c. perencanaan dan pelaksanaan;
d. kelembagaan PUG;
e. sistem informasi data gender;
f. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. partisipasi masyarakat;
1. penilaian dan penghargaan;
j . kerjasama;
g. pendanaan, dan
k. sanksi administrasi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Mojokerto
Tentang
Perda Tentang Pengarusutamaan Gender
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 35/D
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (25.11 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.