Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah;
  2. bahwa untuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan memerlukan biaya besar yang harus digali potensi pendapatan daerah;
  3. bahwa dalam rangka untuk menampung sistim hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu diatur penagihan pajak dengan surat paksa;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,
  11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015,
  12. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2011,
  13. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2011,
  14. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2011,
  15. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011,
  16. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011,
  17. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan Dan Penagihan Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Jenis-jenis Pajak;
4. Pendaftaran Wajib Pajak dan Masa Pajak;
5. Penetapan, Pembayaran, Pelaporan, dan Ketetapan Pajak;
6. Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak;
7. Keberatan dan Banding;
8. Pembukuan dan Pemeriksaan 9. Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;
10. Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
11. Pajak Yang Dibayarkan atau Dipungut oleh Pemerintah;
12. Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
13. Gugatan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi;
14. Lain-lain;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
1 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2018

Berlaku Tanggal
22 Juni 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (442.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar