PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah;
- bahwa untuk pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan memerlukan biaya besar yang harus digali potensi pendapatan daerah;
- bahwa dalam rangka untuk menampung sistim hukum nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis dan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu diatur penagihan pajak dengan surat paksa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang
Tentang
Perda Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
22 Juni 2018
Berlaku Tanggal
22 Juni 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.