Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota padang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan tanggung jawab Pemda terhadap pemenuhan hak masyarakat atas penyediaan air minum yang berkualitas dan bermutu perlu dilakukan penyelenggaraan penyediaan air minum oleh PDAM secara profesional.Perda Kotamadya Tingkat II Padang Nomor 05/P/D/1974, Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2013 dan Perda Kota Padang No.9 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Perubahan Status Hukum 3. Nama, Lambang, Tempat kedudukan Hukum, dan Kegiatan Usaha 4. Jangka waktu 5. Modal 6. Organ dan Pegawai 7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya 8. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan 9. Penggunaan laba PDAM 10. Penugasan 11. Evaluasi dan Restrukturisasi 12. Pembubaran 13. Pembinaan dan Pengawasan 14. ketentuan Peralihan 15. Ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota padang

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2020

Berlaku Tanggal
15 Januari 2020

Sumber
LD kota Padang Tahun 2020 No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.13 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar