Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah;
  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1980 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 32 tahun 1999 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
12

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar