Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perkembangan pembangunan Kota Padang yang disertai dengan alih fungsi lahan, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau;
- bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu adanya kebijakan Pemerinta Daerah menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No 9 Tahun 1956
- Undang-Undang No 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No 5 Tahun 1990
- Undang-Undang No 1 Tahun 2011
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 32 Tahun 2009
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Undang-Undang No 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Padang No 4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Padang No 8 Tahun 2015
- dan Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat:
tentang:
Ketentuan Umum;
Tujuan, Fungsi dan Manfaat;
Pembentukan dan Jenis RTH;
Penataan RTH;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penghargaan;
Pembiayaan;
Larangan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.