Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
  2. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh;
  4. bahwa untuk mencegah meningkatnya dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh diperlukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga lingkungan hunian yang sehat, serasi, teratur dan menjamin kualitas hidup masyarakat dapat diwujudkan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang

Nomor
5

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Ditetapkan Tanggal
21 November 2018

Diundangkan Tanggal
21 November 2018

Berlaku Tanggal
21 November 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar