Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah;
- bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam mencegah meningkatnya perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh;
- bahwa untuk mencegah meningkatnya dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh diperlukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga lingkungan hunian yang sehat, serasi, teratur dan menjamin kualitas hidup masyarakat dapat diwujudkan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016,
- Permen Perumra Nomor 5 Tahun 2013,
- Permen PU-PR Nomor 14/PRT/M/2018,
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
3. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
4. Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat dan Kearifan Lokal;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang
Tentang
Perda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Ditetapkan Tanggal
21 November 2018
Diundangkan Tanggal
21 November 2018
Berlaku Tanggal
21 November 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (433.34 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.