PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi penduduk dalam pemenuhan hak administratif serta memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk perlu adanya peran aktif pemerintah daerah;
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2021
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2021
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2021 NOMOR 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.