PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota padang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan akses penyediaan air minum bagi masyarakat perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang;
- bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian penyertaan modal, perlu adanya pengaturan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Padang
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota padang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota padang
Ditetapkan Tanggal
21 November 2018
Diundangkan Tanggal
21 November 2018
Berlaku Tanggal
21 November 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.