Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota padang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan daerah dalam bentuk penyertaan modal;
  2. bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dalam pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/PBI/2012 tanggal 28 November 2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum serta untuk memenuhi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Tahun Buku 2013 tanggal 24 April 2014, perlu dilakukan peningkatan modal;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang pada Perseroan Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  10. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2012,
  11. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Padang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Padang
Nomor
8 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota padang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat
Ditetapkan Tanggal
21 November 2018
Diundangkan Tanggal
21 November 2018
Berlaku Tanggal
21 November 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (146.11 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago