PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK
Untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru perlu mendukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksankan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan maka perlu membentuk Perda terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 4 Tahun 1984;
UU Nomor 4 Tahun 2021;
UU Nomor 24 Tahun 2007;
UU Nomor 36 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
UU Nomor 6 Tahun 2018;
PP Nomor 40 Tahun 1991;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
KEPRES Nomor 12 Tahun 2020;
INSTRUKSI PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2020;
PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2020;
KEPMENDAGRI Nomor 440-830 Tahun 2020;
KEPMENKES Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020;
INSTRUKSI MENDAGRI Nomor 4 Tahun 2020;
PERGUB Nomor 33 Tahun 2020;
PERGUB Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Protokol Kesehatan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.