Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan titik berat pada otonomi daerah. Perda Nomor 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil, dan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Perda Nomor 29 Tahun 2003, tidak sesuai lagi dengan biaya operasional penyelenggaraan penduduk dan pencatatan sipil sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara yang berhubungan dengan kependudukan. Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengarah pada sistem pemungutan pajak dan retribusi yang sederhana, adil, efektif dan efisien, sehingga dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan maka dipandang perlu setiap pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yaitu penerbitan KK, KTP, dan Akta-akta pencatatan sipil dipungut retribusi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009
- Keppres Nomor 52 Tahun 1977
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 117 Tahun 1992
- Kepmendagri Nomor 15 tahun 1996.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai:
ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang diatur dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2010
Berlaku Tanggal
20 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.18.Seri C
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil
Download PDF (599.45 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.