Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perizinan, maka perlu membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008
  11. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008
  12. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009.

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan kantor pelayanan perizinan terpadu kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, kepegawaian dan keuangan, tata kerja dan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/No.2.Seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (703.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar