Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan kota pagar alam yang berwawasan lingkungan sebagai upaya dasar dalam mengelola sumber daya pembangunan yang berkesinambungan guna meningkatkan taraf hidup, perlu dijaga keserasian berbagai usaha dan kegiatan. setiap usaha dan atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga l.anqkah pengendalian dampak tersebut dapat dicegah sedini mungkin. Sehubungan keputusan menteri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang yvajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak l.ingkungan hidup.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum dalam Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999
  10. Permen LH Nomor 08 tahun 2006
  11. Permen LH Nomor 11 tahun 2006
  12. Permen LH Nomor 14 tahun 2010
  13. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 tahun 2009
  14. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 tahun 2010
  15. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2011.

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup dengan memuat:
istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang maksud dan tujuan, analisis mengenai:
dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan LIngkungan Hidup (UPL) surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL), tata laksana, kadaluarsa dan batalnya keputusan kelayakan kajian lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, keterbukaan informasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan amdal, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan dan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pagar Alam
Nomor
5 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2011
Diundangkan Tanggal
03 Mei 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.2 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago