Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2010 ini adalah:
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUS;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII MASA RETRIBUSI;
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI PEMANFAATAN;
BAB XII INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIV PENYIDIKAN;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…