Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemeriksaan pemerintah daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat clan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V MASH PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB VI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB IX KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X11 KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII PENYIDIKAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.