Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemeriksaan pemerintah daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat clan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1996
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V MASH PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB VI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB IX KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X11 KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII PENYIDIKAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
12 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
10 November 2010

Diundangkan Tanggal
10 November 2010

Berlaku Tanggal
10 November 2010

Sumber
LD.2010/12

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download PDF (157.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar