Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V MASH PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB VI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB IX KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X11 KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII PENYIDIKAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Dicabut dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…