Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif perlu pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien;
  2. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya peraturan pelaksanaan yang menyeluruh dan terpadu di daerah sehingga memudahkan dalam pelaksanaannya;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB IV UANG DAERAH;
BAB V KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB VI ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD;
BAB VII PENYUSUNAN RANCANGAN APBD;
BAB VIII PENETAPAN APBD;
BAB IX PELAKSANAAN APBD;
BAB X LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD;
BAB XI PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XII UANG PERSEDIAAN SKPD;
BAB XIII PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAER4,H;
BAB XIV PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS;
BAB XV PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD;
BAB XVI PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD;
BAB XVII KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN;
BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH;
BAB XIX PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH;
BAB XX PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD;
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya
Nomor
2 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
19 April 2010
Diundangkan Tanggal
19 April 2010
Berlaku Tanggal
19 April 2010
Sumber
LD.2010/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (657.69 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago