Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi terminal type A Karyajaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan terminal adalah pelayanan penyediaan tempat bagi sarana angkutan, penyediaan tempat parkir kendaraan umum dan tak umum, penyediaan fasilitas pelayanan penumpang (Peron), penyediaan tempat usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan pembinaan terminal, pelayanan terminal, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, ketentuan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
Dicabut dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…