Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Palembang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  2. dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI, perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  9. Keppres Nomor 82 Tahun 1971
  10. Keppres Nomor 16 Tahun 2005
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009
  13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian dan eselon, tata kerja, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang
Nomor
3 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Palembang
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
06 Juli 2010
Berlaku Tanggal
06 Juli 2010
Sumber
LD.2010/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (811.13 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago