Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 767 Tahun 2009 tentang Pembatalan Perda Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu memperbaharui perda tersebut untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian izin pendirian dan pembongkaran bangunan dalam Kota Palembang, disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dewasa ini, perlu menetapkan pengaturan pemberian izin mendirikan bangunan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini antara lain: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, izin mendirikan bangunan, ketentuan teknis mendirikan bangunan, sertifikat laik fungsi dan perpanjangan sertifikat laik fungsi, ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Bangunan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.