Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau dan memperbaharui Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame, guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggu. Untuk memberikan pedoman yang lebih konkrit dan terarah dalam pengaturan perizinan penyelenggaraan reklame, sebagai upaya pemantauan, pengawasan dan pengendalian yang meliputi penataan, pengaturan, dan penertiban titik lokasi serta tata cara pemasangan reklame yang baik dan benar, perlu adanya pengaturan pemberian izin penyelenggaraan reklame. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
- Keppres 32 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, perizinan, perusahaan jasa periklanan dan/atau biro reklame sebagai penyelenggara reklame, lokasi reklame, kewajiban dan larangan, penyidikan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palembang
Tentang
Perda Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2010
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Reklame
Download PDF (1.1 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.