Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan Atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 8 huruf d Perda Nomor 22 Tahun 2000 tenang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, maka perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha perdagangan di bidang penyimpanan dan/atau penyaluran bahan migas dan non migas. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/2/1998 tentang Penataan dan Pembinaan Perdagangan, maka perlu dilakukan pengaturan, pembinaan, dan tata cara pemungutan retribusinya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  13. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000
  14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi pemyimpanan dan/atau penyaluran bahan migas dan non migas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bahan non migas adalah bahan-bahan yang terdiri dari pupuk, CPO, Semen, Logam bekas atau besi tua, biskuit atau roti kering, mie instan dan kaca. Surat Tanda Daftar Simpan (TDS) adalah surat yang diberlakukan sebagai izin usaha penyimpanan dengan mempergunakan tempat/wadah tertentu, di atas tanah maupun di bawah tanah, yang bergerak maupun tidak bergerak dengan kapasitas minimal 5 m3 atau 5 ton. Izin Penyaluran Barang (SIPB) adalah surat yang diberlakukan sebagai izin atau bukti penyeluran/pemasaran/mutasi suatu barang dari rantai tata niaga yang satu ke yang lain sesuai dengan spesifikasi barang yang bersangkutan. Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi yang dipungut atas kegiatan tertentu oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan dan pemanfaatan ruang. Diatur tentang maksud dan tujuan, perizinan, pembinaan, jenis, subjek dan objek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, struktur dan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, keberatan atas penetapan, sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringana, dan pembebasan, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang
Nomor
9 Tahun 2004
Tahun
2004
Tentang
Perda Tentang Pembinaan dan Retribusi Penyimpanan dan Atau Penyaluran Bahan Migas dan Non Migas
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2004
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2004
Berlaku Tanggal
27 Juli 2004
Sumber
LD.2004/NO.9

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembinaan Dan Retribusi Peyimpanan Dan Atau Penyaluran Bahan Migas Dan Non Migas Dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari

Download PDF (1.92 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago