Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang dengan perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  9. Permendagru Nomor 57 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi:
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PU Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan, Dinas Tata Kota, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kebersihan, Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
9 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.9

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang
  2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang Bab XVII Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Bagian Pertama Kedudukan Tugas Pokok dan fungsi Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 dan Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 67

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang

Download PDF (55.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar