PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
- Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan kemampuan pembiayaan bagi daerah sehingga perlu diatur pengelolaannya;
- pengelolaan Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palopo
Nomor
4
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2012
Berlaku Tanggal
02 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.4, TLD NO.104
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.