Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2013

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penetapan Modal Awal dan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Modal awal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo, yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Berita Acara Serah Terima Asset PDAM Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kota Palopo Nomor 029/184/BPKADA/VIII/2007, Berita Acara serah Penghibaan Asset Eks Proyek P2AB dari Departemen PU ke Pemerintah Daerah Luwu No 08/BA/PPPAB/1997 Tanggal 10 Juni 1997, Penyertaan Uang Tunai dari Pemerintah Daerah Luwu Tahun 1994 dan Berita Acara Serah Terima Nomor 281/VII/2002 Tanggal 9 Juli 2002 hingga saat ini belum ditetapkan statusnya ;
  2. modal awal sebagaimana dimaksud adalah kekayaan daerah yang dipisahkan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo;
  3. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palopo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palopo

Nomor
6

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penetapan Modal Awal dan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2013

Sumber
LD.2013/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar