Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 TAHUN 2023 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 TAHUN 2023 Tahun 2023 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor NOMOR 7 TAHUN 2023 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara yang berkembang di wilayah Kota Palopo merupakan bagian dari kebudayaan nasional dan identitas budaya Kota Palopo, sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan;
  2. bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara belum diatur secara khusus sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman di Kota Palopo;
  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra luwu dan aksara lontara;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi dan Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengembangan, pembinaan dan perlindungan Bahasa dan sastra Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor NOMOR 7 TAHUN 2023 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukumn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tentang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palopo

Nomor
7

Tahun
2023

Tentang
Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra Luwu, dan Aksara Lontara

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
18 Desember 2023

Berlaku Tanggal
18 Desember 2023

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 TAHUN 2023 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar