PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah;
- bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengelolaan badan Usaha Milik daerah, maka perlu ada pengaturan hukum mengenai pembentukan badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palu
Nomor
11
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
30 September 2015
Diundangkan Tanggal
30 September 2015
Berlaku Tanggal
30 September 2015
Sumber
LD.2015/NO.09, TLD NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.