PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu, terutama dari sektor Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian tarif Retribusi Daerah berdasarkan asas keadilan bagi masyarakat;
- bahwa dalam rangka penyesuaian dengan kondisi nyata dari kemampuan wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi Daerah di Wilayah Kota Palu, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif Retribusi daerah;
- bahwa tarif Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palu
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.