PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah diarahkan agar digunakan sesuai batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
- bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan terutama dalam bidang perekonomian daerah;
- bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam melakukan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Palu secara efektif, perlu memperkuat struktur permodalan PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah selaku Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Palu melalui penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palu
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2017
Diundangkan Tanggal
19 Juli 2017
Berlaku Tanggal
19 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.02, TLD NO.02
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.