PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tanggung jawab bersama masyarakat;
- bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran F angka 1 pembagian urusan pemerintahan bidang sosial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengatur izin pengumpulan sumbangan di daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palu
Nomor
2
Tahun
2024
Tentang
Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2024
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.