PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tanggung jawab bersama masyarakat;
- bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran F angka 1 pembagian urusan pemerintahan bidang sosial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengatur izin pengumpulan sumbangan di daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palu
Tentang
Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2024
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2024
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.