PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan diperlukan pengetahuan dan pemahaman masyarakat untuk senantiasa hidup sehat, sejahtera;
- bahwa merokok adalah mencemarkan lingkungan kesehatan karena akibat bahaya dari paparan asap rokok, yang dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung, diperlukan upaya dalam menetapkan kawasan tanpa rokok untuk kesehatan;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dengan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palu
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ditetapkan Tanggal
22 April 2015
Diundangkan Tanggal
22 April 2015
Berlaku Tanggal
22 April 2015
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.