PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan Pembangunan dan pertumbuhan Kota Palu, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah serta untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
- bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Umum Daerah, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan oeganisasi Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal perlu diubah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Palu
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2024
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.