Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
  2. bahwa dalam rangka lebih membudayakan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta pelestarian hasil budaya daerah, memerlukan perhatian dan dukungan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis teknologi dan informasi;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang SerahSimpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418)
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
  5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774)
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
  7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071)
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya-Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820)
  11. (Bahan Evaluasi)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5531)
  14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127.

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan daerah. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan kecamatan dan kelurahan sesuai dengan SNP kecamatan dan kelurahan. (3) Perpustakaan kecamatan dan perpustakaan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
perpustakaan kecamatan dan perpustakaan kelurahan diatur dalam Peraturan Walikota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pare-Pare
Nomor
15 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
Ditetapkan Tanggal
14 September 2018
Diundangkan Tanggal
14 September 2018
Berlaku Tanggal
14 September 2018
Sumber
LD.2018/No.15, TLD No.139

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (342.01 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago