Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Nama Jalan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Jalur-jalur jalan mempunyai arti dan fungsi penting untuk pelayanan umum guna memperlancar hubungan, baik dalam wilayah daerah maupun dengan daerah-daerah lain;
- bahwa seiring dengan perkembangan Daerah, serta bertambahnya jumlah jalan baru, maka dipandang perlu dilakukan penertiban terhadap nama-nama jalan, agar tetap serasi dan tepat di dalam penggunaan dan atau penyebutannya;
- sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang untuk menetapkan pengaturan nama-nama jalan di daerah dengan memperhatikan aspek-aspek sejarah, sosial budaya, lingkungan, serta aspirasi dan perkembangan masyarakat di daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2002-2011
- Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2002 tentang Rekaya Lalu Lintas dan Perlenkapan Jalan
NAMA JALAN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pare-Pare
Tentang
Perda Tentang Nama Jalan
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2006
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2006
Berlaku Tanggal
26 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.7, TLD NO.50
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (123.52 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.