PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan kepariwisataan di Kota Pariaman, berpotensi menimbulkan kawasan wisata baru, di kawasan wisata eksisting, maupun potensi objek retribusi baru pada kawasan wisata eksisting yang belum termuat di dalam Peraturan Daerah sebagai objek Retribusi;
- bahwa untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi objek dan fasilitas di kawasan wisata Kota Pariaman, perlu dilakukan penyesuaian kembali materi regulasi yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pariaman
Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2022
Berlaku Tanggal
30 Maret 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 2
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Download Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.