Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 6)
- Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 4)
- Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11)
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2019
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pasuruan
Tentang
Perda Tentang Perubahan APBD TA 2019
Ditetapkan Tanggal
03 September 2019
Diundangkan Tanggal
03 September 2019
Berlaku Tanggal
03 September 2019
Sumber
LD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.18 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.