Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perangkat Daerah yang menangani masalah anak jalanan, gelandangan, dan pengemis perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP Pengganti UU No 51 Tahun 1960;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kota Pasuruan No 24 Tahun 2015;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 22 diubah;
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pedoman Pemberian Insentif kepada Pengurus Dharma Wanita Persatuan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame