PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa penataan perangkat daerah merupakan salah satu bentuk kewenangan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah;
b. bahwa pengendalian pelayanan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pembinaan dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 1982;
Perpres No 87 Tahun 2014;
PP No 9 Tahun 1987;
PP No 42 Tahun 2006;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 1989;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2015;
Perda Kota Pasuruan No 1 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 14;
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d;
3. Ketentuan Pasal 6 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan Pasal 12 diubah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.