Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2021-2026
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 202l- 2026;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 202l- 2026;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan rencana pembangunan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.